Meningkatnya aplikasi pinjaman online – terutama yang ilegal – di Indonesia semakin mengkhawatirkan karena berdampak negatif bagi masyarakat luas.
Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) berupaya melindungi masyarakat dari maraknya layanan pinjaman online ilegal.
Dan Sekretaris Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan bahwa salah satu cara pemerintah menghadapi lonjakan aplikasi pinjaman online ilegal adalah dengan mengizinkan fintech peer-to-peer lending, atau blok pinjaman online ilegal dan mengajari mereka keterampilan digital secara publik.
Mengutip keterangan resmi dari Departemen Komunikasi dan Informatika pada Kamis (19/8/2021), Johnny G. Plate mengatakan: “Departemen Komunikasi dan Informatika ingin menekankan bahwa perlindungan masyarakat dalam menggunakan layanan pinjaman online dijamin dengan komprehensif. langkah-langkah, termasuk yang paling bisa ditegakkan, yaitu memblokir akses ke penyedia peer-to-peer – fintech peer-lending yang melakukan kegiatan tetapi tidak mematuhi peraturan yang berlaku.”
Johnny G. Plate juga mengungkapkan bahwa instansi terkait termasuk OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah berkoordinasi dan bekerja sama dengan Departemen Komunikasi dan Informatika untuk proses penghentian akses aplikasi pinjaman online ilegal.
“Sejak 2018 hingga 17 Agustus 2021, 3.856 platform fintech yang diblokir aksesnya tanpa izin, itu termasuk fintech peer-to-peer lending provider yang tidak berizin, menurut hasil pemungutan suara OJK,” kata Johnny.
Program Literasi dan Kolaborasi Digital
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Departemen Komunikasi dan Informatika akan membekali masyarakat dengan berbagai keterampilan untuk memungkinkan mereka memproses informasi yang benar saat menggunakan Internet.
Untuk itu, Gerakan Cybercreative Kementerian Komunikasi dan Informatika juga meningkatkan program literasi digital dan direncanakan akan dilaksanakan di 514 kabupaten dan kota, dengan target 12,48 juta peserta per tahun dan diharapkan mencapai 50 juta. peserta pada tahun 2024 untuk mencapai .
Sekretaris Komunikasi dan Informasi Johnny G. Plate mengatakan ada empat kurikulum atau pilar literasi digital, yakni literasi media digital, budaya media digital, etika media digital, dan keamanan media digital.
Oleh karena itu, diharapkan masyarakat lebih terinformasi dan waspada dalam menggunakan internet, termasuk dalam pengajuan pinjaman online, dan tidak mudah memberikan informasi pribadi karena dapat disalahgunakan.
Untuk memastikan program berjalan lancar, Sekretaris Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate juga membagikan bagaimana berbagai elemen bangsa bekerja sama, terutama dengan penyedia pinjaman peer-to-peer.
“Untuk mengatasi masalah penerapan peer-to-peer lending harus komprehensif dari hulu hingga hilir, bukan hanya upaya pemblokiran akses. Oleh karena itu, harus ada kolaborasi lintas pemangku kepentingan agar ekosistem industri ekonomi digital Indonesia semakin tangguh dan progresif,” pungkasnya.
Modus – Modus Penipuan Online
Diberitakan dari berbagai sumber bahwa pengajuan pinjaman online ilegal dapat mengakibatkan seseorang menjadi korban penipuan online dengan berbagai cara dan tentunya masyarakat perlu mewaspadai hal ini.
Dan di bawah ini adalah beberapa jenis penipuan online yang sering merenggut korban di Indonesia.
Yang pertama adalah modus phishing, di mana modus penipuan dijalankan oleh individu yang mengatasnamakan lembaga resmi melalui telepon, SMS/SMS hingga email. Korban yang tertangkap dalam mode ini diambil informasi pribadinya yang dapat mengakibatkan pencurian identitas dan bahkan kerugian karena digunakan untuk sesuatu.
Yang kedua adalah mode framing seluler. Mode ini memungkinkan korban untuk mengakses situs palsu yang berisi malware yang dirancang untuk meretas akun atau data korban secara ilegal.
Ketiga, mode sniffing, di mana informasi korban diretas melalui jaringan perangkat korban yang ada, dan pelaku kemudian mengakses aplikasi yang menyimpan data korban. Banyak kasus seperti ini terjadi akibat akses WiFi di ruang publik.
Yang keempat adalah modus money mule, di mana pelaku meminta korban untuk menerima sejumlah uang tertentu ke dalam satu rekening untuk ditransfer ke rekening orang lain.