Indosat Ooredoo Hutchison meluncurkan layanan baru bernama Asuransi Bima melalui brand Tri Indonesia. Layanan ini merupakan hasil kerjasama dengan PT. Pialang Asuransi PasarPolis (PPIB) sebagai anak perusahaan PT. Pasar Polisi Indonesia.
Sesuai dengan namanya, Asuransi Bima bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi nasabah Tri untuk mendapatkan perlindungan kendaraan bermotor dengan biaya yang terkendali dan perlindungan yang maksimal. Menurut Ritesh Kumar Singh, Chief Commercial Officer Indosat Ooredoo Hutchison, layanan ini merupakan bagian dari ekosistem Bima+.
Asuransi Bima dapat menjadi solusi dan memudahkan tri-nasabah untuk mendapatkan asuransi service kendaraan dengan harga yang terlihat. Kami berharap layanan ini dapat meningkatkan awareness nasabah terhadap solusi asuransi di Indonesia,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (5/12/2022).
Layanan ini tersedia untuk pelanggan Tri prabayar dan pascabayar. Namun, sebelum mendaftar untuk layanan ini, mereka harus memastikan bahwa nomor tri mereka telah terdaftar dan divalidasi.
Setelah itu, pelanggan tinggal mengakses aplikasi Bima+ dan memilih layanan Bima Insurance. Pelanggan yang dapat menggunakan layanan ini adalah orang-orang berusia antara 17 dan 60 tahun.
Selain itu & pelanggan yang ingin menggunakan layanan ini memiliki SIM dan kendaraan tidak lebih dari 10 tahun. Jika semua syarat terpenuhi, nasabah hanya perlu membayar premi asuransi yang dipilih dan menerima syarat yang ditetapkan Tri dan perusahaan asuransi.
Pembelian asuransi secara otomatis diteruskan ke perusahaan asuransi setelah menyelesaikan pembayaran resmi. Kemudian e-polis akan dikirimkan ke pelanggan di alamat email terdaftar pelanggan dan klaim dapat diajukan ke perusahaan asuransi yang bersangkutan.
Untuk produk asuransi motor TLO (total loss only), nasabah Tri dikenakan biaya Rp 50.000 dengan masa proteksi 12 bulan. Nantinya, pelanggan menerima berbagai jenis reimbursement, seperti:
Meninggal dunia senilai Rp 5.000.000
Biaya pemakaman, maksimal Rp 500.000
Cacat Tetap, Maksimal Rp 5.000.000
Kehilangan kendaraan senilai Rp 2.000.000
Biaya perawatan, maksimum Rp 500.000
Kewajiban pihak ketiga sebesar Rp 500.000
Rencananya, Tri akan semakin melengkapi layanan Bima Insurance dengan produk asuransi kecelakaan dan solusi perlindungan kendaraan bermotor lainnya. Layanan ini juga melengkapi layanan kredit digital Bima Credit yang juga dapat diakses melalui aplikasi Bima+.